Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor39
Tahun2008
TentangTATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5840
Jumlah diDownload151
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan117
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum