Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dephan dan Tni

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor38
Tahun2008
TentangBIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2780
Jumlah diDownload191
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan116
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2008
Pejabat Pengundangan