Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Evakuasi Medik dalam Penanggulangan Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor34
Tahun2014
TentangEVAKUASI MEDIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3303
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1157
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan