Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penentuan Pengenaan Tarif Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1156 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Agustus 2014 |
| Pejabat Pengundangan |