Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penentuan Pengenaan Tarif Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor30
Tahun2014
TentangTATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8412
Jumlah diDownload189
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1156
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan