Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Sistem Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor29
Tahun2012
TentangSISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2124
Jumlah diDownload171
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan776
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan