Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor29
Tahun2008
TentangPELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 November 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan98
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Desember 2008
Pejabat Pengundangan