Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor25
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7048
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan731
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juli 2012
Pejabat Pengundangan