Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Satuan Tugas Batalyon Infanteri Tentara Nasional Indonesia Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur-sudan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor22
Tahun2013
TentangSATUAN TUGAS BATALYON INFANTERI TENTARA NASIONAL INDONESIA KONTINGEN GARUDA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR-SUDAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3134
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan820
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juni 2013
Pejabat Pengundangan