Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Hari dan Jam Kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor22
Tahun2011
TentangHARI DAN JAM KERJA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan653
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan