Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor22
Tahun2010
TentangTATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2836
Jumlah diDownload163
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan698
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan