Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor21
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1395
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 November 2020
Pejabat Pengundangan