Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor21
Tahun2019
TentangTATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan850
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan