Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Sistem Pelaporan Kekuatan Personel Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor2
Tahun2013
TentangSISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan263
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2013
Pejabat Pengundangan