Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/jasa Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor2
Tahun2012
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan88
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Januari 2012
Pejabat Pengundangan