Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tentang Minimum Essential Force Komponen Utama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor2
Tahun2010
TentangKEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TENTANG MINIMUM ESSENTIAL FORCE KOMPONEN UTAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan119
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2010
Pejabat Pengundangan