Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor19
Tahun2014
TentangTATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan612
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2014
Pejabat Pengundangan