Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor19
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan618
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2010
Pejabat Pengundangan