Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinaan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor18
Tahun2009
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINAAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan383
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan