Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor17
Tahun2022
TentangPENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1350
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2022
Pejabat Pengundangan