Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1785 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/pmk.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia