Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor17
Tahun2017
TentangTata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1785
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum