Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 17 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Maret 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 479 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Maret 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dalam Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan Perpres 55-2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dalam Negeri
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara