Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1848 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |