Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Laporan Kekuatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor15
Tahun2012
TentangTATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan528
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2012
Pejabat Pengundangan