Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Standar Militer Indonesia Alat Komunikasi dan Elektronika Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor14
Tahun2014
TentangSTANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan461
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 April 2014
Pejabat Pengundangan