Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Penugasan dan Perizinan ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor14
Tahun2009
TentangPENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juli 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan211
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2009
Pejabat Pengundangan