Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar Menukar Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 210 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Juli 2009 |
| Pejabat Pengundangan |