Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Bantuan Militer Asing dalam Rangka Pencarian dan Pertolongan di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor12
Tahun2016
TentangBANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan397
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Maret 2016
Pejabat Pengundangan