Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor11
Tahun2010
TentangPELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan465
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2010
Pejabat Pengundangan