Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan Terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1444 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 September 2015 |
Pejabat Pengundangan |