Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan Terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor10
Tahun2015
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DI BIDANG PERTAHANAN TERKAIT DENGAN PENANAMAN MODAL DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1444
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2015
Pejabat Pengundangan