Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan Terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1444 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 September 2015 |
| Pejabat Pengundangan |