Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Standardisasi Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor10
Tahun2014
TentangSTANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN LEMBAGA FARMASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan382
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 2014
Pejabat Pengundangan