Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tni dan Pns yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor10
Tahun2010
TentangTUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5736
Jumlah diDownload244
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan388
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
Dasar Hukum