Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tni dan Pns yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor10
Tahun2010
TentangTUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan388
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan