Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 188 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2013 |
| Pejabat Pengundangan |