Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 188 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2013 |
Pejabat Pengundangan |