Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gugatan Perdata Aset Tanah dan/atau Bangunan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor08
Tahun2014
TentangPENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan380
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 2014
Pejabat Pengundangan