Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor07
Tahun2009
TentangPELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan160
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2009
Pejabat Pengundangan