Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Mengikuti Pendidikan Strata-2 dan Strata-3 Luar Negeri Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor03
Tahun2014
TentangKETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN STRATA-3 LUAR NEGERI BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan208
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Februari 2014
Pejabat Pengundangan