Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tata Cara Penyetoran ke Kas Negara Atas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor01
Tahun2014
TentangREKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan150
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2014
Pejabat Pengundangan