Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN EKONOMI KREATIF
Nomor9
Tahun2025
TentangPenyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanTEUKU RIEFKY HARSYA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1095
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA