Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Nomor12
Tahun2025
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanBRIAN YULIARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat96
Jumlah diDownload115
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan184
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA