Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 706 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2010 |
| Pejabat Pengundangan |