Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 706 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2010 |
Pejabat Pengundangan |