Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Orang Tua Atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor30
Tahun2010
TentangPEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU MEMBIAYAI PENDIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan545
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 November 2010
Pejabat Pengundangan