Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor3
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2007
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Januari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2011
Pejabat Pengundangan