Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/madrasah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor28
Tahun2010
TentangPENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9770
Jumlah diDownload430
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan527
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum