Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/madrasah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor28
Tahun2010
TentangPENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan527
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum