Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Nomor5
Tahun2025
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 April 2025
Pejabat yang MenetapkanABDUL MU’TI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat122
Jumlah diDownload183
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan283
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA