Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Nomor13
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanABDUL MU’TI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat73
Jumlah diDownload390
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan503
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA