Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 31 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Januari 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |