Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor55
Tahun2022
TentangINDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1129
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 November 2022
Pejabat Pengundangan