Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor50
Tahun2022
TentangPAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat18633
Jumlah diDownload2352
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan893
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 September 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum