Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor45
Tahun2024
TentangPenggunaan Anggaran Pendidikan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 September 2024
Pejabat yang MenetapkanNADIEM ANWAR MAKARIM
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat176
Jumlah diDownload171
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan580
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA