Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor38
Tahun2023
TentangAKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanNADIEM ANWAR MAKARIM
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7047
Jumlah diDownload2546
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan422
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Mei 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum