Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor27
Tahun2021
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN TALENTA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan962
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan